24 Mei 2025

Babinsa Serka Deni Arianto selaku Juri LKBB Murid SD dan SMP se-kabupaten Lampung Utara.

 


Abung Selatan- Babinsa 412-09/Abs Kodim 0412/LU Serka Deni Aryanto selaku Juri pada LKBB (Lomba Ketangkasan Baris Berbaris) di Ponpes EL-Qurru Attholibin Desa Bandar Kagungan Raya Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara. Sabtu, 24/05/2025 pukul 10.00 Wib s/d selesai.


Perlombaan LKBB tingkat Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Lampung Utara ini, dilaksanakan secara terpusat di Halaman Ponpes EL- Qurru Attholibin Desa Bandar Kagungan Raya.


Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) adalah ajang kompetisi yang menampilkan kemampuan dan kerapian peserta didik dalam melakukan gerakan baris berbaris. Biasanya, LKBB ini melibatkan gerakan dasar PBB (Peraturan Baris Berbaris) serta variasi formasi dan kreativitas.


Selain itu, Peserta lomba LKBB mengikuti aturan yang sangat spesifik dan ketat, yang umumnya didasarkan pada Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang telah baku. Peraturan ini seringkali mengacu pada PBB yang digunakan oleh TNI, serta ditambah dengan aturan-aturan khusus yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.


Dijelaskan Babinsa Serka Deni Arianto mengungkapkan, diskualifikasi LKBB dapat terjadi jika ada pelanggaran serius atau tidak memenuhi panggilan panitia. Kami salaku juri. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat."Ungkapnya".


Setiap penyelenggaraan LKBB biasanya memiliki Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih detail dan spesifik, sehingga peserta harus mempelajari dan memahami dokumen tersebut dengan seksama.


Hadir dalam kegiatan LKBB Kepala Sekolah Bapak Syarif, Babinsa Serka Deni Aryanto, Sertu Adiwinata, Koordinator Saudara Risky, Segenap panitia dan para Murid SD dan SMP se Kabupaten Lampung Utara.#red.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar