22 Mei 2025

Babinsa dan Bhabinkamtibmas berikan himbauan Saiful hajat batas waktu hiburan

 


Bukit Kemuning - Sebagai Ujung Tombak Satuan Kewilayahan Kodim 0412/LU, Babinsa Koramil 412-03/BK mengharuskan Serda Rasbudiyono memantau kegiatan yang dilakukan oleh Warga Binaan salah satunya pesta hajatan, Rabu 21/05/2025


Dalam Hal ini, Serda Rasbudiyono Selaku Babinsa setempat melaksanakan silaturahmi sekaligus Komsos kepada Bapak Parlan Salah satu warga binaanya yang bertempat tinggal di Desa Sukamenanti Kec. Bukit Kemuning dan akan melangsungkan pesta pernikahan pada tanggal 25 Mei 2025 mendatang.


Pada kesempatan ini dirinya bersama bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa arahan kepada Bapak Parlan diantaranya Setiap Warga yang akan melangsungkan Pesta Pernikahan atau Hajatan dengan disertai hiburan orgen tunggal wajib diketahui oleh Kades,Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan dengan batas waktu sampai pukul 16.00 Wib.


Dan bagi yang melanggar aturan akan di ambil tindakan tegas, Hal ini sesuai dengan Peraturan tentang Pesta atau syukuran memakai orgen tunggal yang sudah diatur Oleh Pemerintah Daerah."Jelas Babinsa


Tidak hanya itu, Untuk memastikan keamanan para tamu undangan Babinsa juga sudah memastikan untuk lahan parkir melibatkan Linmas Desa setempat.


Dengan Harapan Komsos dan arahan Babinsa bersama Bhabinkamtibmas ini dapat dipahami dan dimengerti serta dilaksanakan oleh masyarakat sehingga acara dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar