Abung Timur- Berikan himbauan terhadap keluarga saiful hajat yang ingin melakukan pesta pernikahan, Babinsa Koramil 412-08/ABT Kodim 0412/Lampung Utara, Babinsa Peltu Suhardi memberikan Himbauan terkait hiburan dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintahan lampung utara. Senin, 26/05/2025.
Melalui tuan rumah saiful hajat bapak Milhi di dusun 3 desa pungguk lama Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara khususnya hiburan musik.
Himbauan ini, mengacu pada peraturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara, sekaligus untuk memberikan masukan positif terkait harkamtibmas disetiap kegiatan hiburan yang ada di wilayah binaan.
Babinsa Desa Pungguk Lama Peltu Suhardi berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Destra dan Kadus 3 Bapak Erwan turut menghimbau kepada masyarakat setempat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan agar jangan sampai melanggar waktu yang telah ditentukan hingga pukul 16.00 Wib khususnya hiburan musik.
Bapak Milhi selaku tuan rumah menyambut baik kehadiran kedua Aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tempatnya, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak TNI/Polri yang telah memberikan himbauan terhadap kami selaku saiful hajat terkait batasan waktu hiburan musik.
"Semoga dengan adanya himbauan dari para pemangku kepentingan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya dampak gangguan Kamtibmas yang ada diwilayah setempat".
Tampak hadir hadir dalam giat tersebut, Babinsa desa Pungguk lama Peltu Suhardi, Bhabinkamtibmas Aipda Destra, Tuan rumah Bapak Milhi, Kadus 3 Bapak Erwan, Warga masyarakat dusun tiga. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.#red.