09 Agustus 2025

Babinsa Koptu Agus Setiawan Himbau Bahaya Karhutla

 


Bukit Kemuning - Babinsa Koramil 412-03/BKT Koptu Agus Setiawan Kodim 0412/LU bersama Kepala Dusun dan Warga Desa Tanjung Baru melaksanakan Kegiatan Memberikan Himbauan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan( KARHUTLA ) agar Masyarakat memahami, mematuhi peraturan Larangan itu dengan alasan Apapun di Lahan Hutan Register 34. Desa Tanjung Baru Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Sabtu 09 Agustus 2025. Pukul 09:00 Wib s/d selesai. 


Dalam penyampaian himbauannya, Koptu Agus Setiawan menegaskan bahwa pembakaran hutan dengan alasan apapun adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Lahan Hutan Register 34. Hindari aktivitas pembakaran, karena dampaknya sangat merugikan kita semua. 


Kegiatan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan warga setempat yang berkomitmen untuk menjaga wilayahnya tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan.


Dengan adanya sinergi antara aparat TNI, Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan dapat terus meningkat dan kejadian KARHUTLA dapat dicegah sedini mungkin.


Hadir dalam kegiatan ini ialah, Babinsa Koptu Agus Setiawan, Bhabinkamtibmas Aipda Novriansyah, Kadus Desa Tanjung Baru Bapak. Suwandi dan Warga Masyarakat Desa Tanjung Baru Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar