11 Februari 2022

Anggota Koramil 412-06/SU melakukan pendampingan kegiatan vaksinasi di PKM Negara Ratu,

 


Sungkai Utara - Anggota Koramil 412-06/SU Kodim 0412/LU melakukan pendampingan kegiatan vaksinasi di PKM Negara Ratu, Sungkai Utara, Kab. Lampung Utara. Kamis (10/02).


Hadir dalam kegiatan antara lain anggota Koramil 412-06/SU, Kepala Puskesmas, Bhabinkamtibmas, dan Tim Nakes Puskesmas.


Pada kesempatan itu, Batuud Koramil 412-06/SU Serma Rudi menjelaskan pada hari ini pihak kita melaksanakan pendampingan vaksin tahap 1 dan 2 untuk masyarakat.


Menurutnya, vaksinasi ini bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh bagi kelompok masyarakat.


“Dengan demikian, vaksinasi akan terus kita gencarkan di wilayah dengan harapan seluruh masyarakat Usia 6 tahun keatas bisa tervaksin”.#(mil06)

10 Februari 2022

Babinsa Serda Setiawan Bersama Stakeholder Lakukan Trecing terhadap Warga Tiyuh Daya Murni.

 

[Kab. Tubaba, Tumijajar].

Babinsa Serda Setiawan anggota Koramil 412-05/TBU bersama Nakes dan Bhabinkamtibmas serta Aparatur Lainnya Melaksanakan Pendampingan Tracing Covid-19 bertempat di Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat. Rabu, 09/02/2022.


Warga Tiyuh Setempat yang bernama Ibu Aisah (Positif) Umur 70 tahun, Sebelumnya Dirawat di RSUD Tubaba Rujukan dari RS Asifa berdasarkan hasil Laboratorium dinyatakan Positif.


Babinsa dan Para Stakeholder melaksanakan Trecing yang dilaksanakan kepada keluarga terdekat Ibu Aisah, sepeti Nama Arifin (Negatif) Umur 71 tahun Status Suami Ibu Aisah, Kemudian Nama Andrea. C (Negatif), Umur 40 tahun Status anak.


Pada kesempatan Trecing tersebut Alhamdulillah tidak terjadi Kendala yang berarti/Nihil. Hadir dalam Kegiatan tersebut Nakes Puskesmas Daya Murni 3 orang, Babinsa Serda Setiawan dan Babinkamtibmas Aiptu Hayadi 


Hingga Pukul 10.30 Waktu Setempat Kegiatan Tracing Covid -19 selesai dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku dimasa Pandemi Covid-19. Semoga Warga Masyarakat yang di Trecing dapat melaksanakan kegiatan sesuai Ketentuan Covid-19.#(Frl).

Serda Joni Arison Hadiri Penetapan RPJM Des bersama Uspika Desa Kebun Dalam.

 


[Lampung Utara, Bukit Kemuning].

Babinsa Koramil 412-03/BKK Melaksanakan Musyawarah Penetapan RPJM Des bersama Perangkat Kecamatan dan Desa Tahun 2022-2027 bertempat di Desa Kebun dalam Kec Abung Tinggi Kab. Lampung Utara. Rabu, 09/02/2022.


Musyawarah Penetapan RPJM Desa tersebut turut dihadiri oleh Camat Abung Tinggi di Wakili Bapak Amroni, Kades Kebun dalam Bapak Sailin, Sekdes Kebun dalam Bapak Andi, Babinsa Kebun dalam Serda Joni Arison, Babinkamtibmas Kebun dalam Brikpol Yopen, BPD Kebun dalam Bapak Yanda dan Bpk wendi, Bidan Desa Nova, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Aparatur desa Kebun dalam, Masyarakat ±40 orang.


Dengan Susunan Acara Pembukaan, Do'a, Sambutan, Laporan RPJM Des di sampaikan oleh Sekdes, Penetapan RPJM Des Tahun 2022-2027 oleh Kades Kebun dalam dan Penutup.


Penetapan RPJM Des bertujuan agar Transparansi pembangunan Desa Tahun 2022-2027 mendapat dukungan dari masyarakat serta pembangunan dapat merata dan tepat guna, serta tetap mengacu pada Skala Prioritas.


Diakhir Acara kegitan musyawarah penetapan RPJM Des Kebun dalam yang mulai dari Pagi hingga menjelang Siang, Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku dimasa Pandemi Covid-19.#(Frl).

09 Februari 2022

Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd., M.H., hadiri Vicon dengan Dirjen Pothan Kemhan/Aster Panglima TNI.

 

[Lampung Utara, Kotabumi]

Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd., M.H., hadiri Kegiatan Vicon dengan Dirjen Pothan Kemhan yang diwakili Aster Panglima TNI, dalam Rangka Rencana Pembentukan Komcad (Komponen Cadangan) di Wilayah Kodam II/Swj Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Vicon Kodim 0412/Lampung Utara, Jl. Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Rabu, 09/02/2022.


Hadir dalam kegiatan Vicon Sebagai berikut Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Andi Sultan S.Pd,MH., Kaminvetcad Kotabumi Mayor Inf Didik., Plh Pasi Ter Kodim 0412/Lampung Utara, Kapten Inf Gus Amirul Amin, Kakimal Kotabumi Di wakili Oleh Lettu Mar Yani, Kakesbangpol Lampung Utara Bapak Fadli, Kakesbangpol Tubaba Bapak Mawarji., PTPN 7 (Tujuh) Bunga Mayang Sinka Bapak Erwan Kurniawan,S.H., Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi Bapak Didik.


Dengan Susunan Acara Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Doa, Laporan Panitia, Sambutan-Sambutan, Istirahat 15 menit, Tanya jawab, Menyanyikan lagu Padamu Negeri dan Penutup.


"Sambutan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, mengatakan"., UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara mencabut Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi., Undang-Undang Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. Selain dengan UU 27/1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, dan UU 56/1999 tentang Rakyat Terlatih.dan;


Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki keterkatian dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara., Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha Bela Negara, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung diatur dengan Undang-Undang, Amanat tersebut dilaksanakan dengan disahkannya UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara.dan;


Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta., Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019.


Sambutan Aster TNI Mayjen TNI Sapriadi, sebagai berikut, Telah ditetapkan oleh Presiden RI Hi Ir Joko Widodo pada tanggal 07 Oktober 2001 di pusdikpasus tentang sosialisasi yang di sajikan data kekuatan yaitu jumlah penduduk China 1.400.000.000, yang sudah punya kehebatan. Amerika, Soviet, Korea Utara dan Korea Selatan yang mempunyai kemampuan masing-masing., Negara yang mempunyai alutsista kuat juga sudah menyiapkan komponen cadangan., Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, menjelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya Nasional.


Komisi 1 (Satu) Menhan mengatakan, komponen utama yaitu TNI dan polri, didukung oleh komponen-komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam sistem pertahanan untuk mewujudkan daya tangkal dengan memberdayakan warga negara dan sumber daya alam., Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7, pasal 30, dan pasal 27 ayat 3 bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara., Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Undang-Undang nomor 37 tahun 2001 pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam pasal 7 yaitu sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2001 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang pertahanan Negara. Hinga pukul 11.42 Wib, Kegiatan Monitoring Vicon Dengan pimpinan rapat Dirjen Pothan Kemhan/Aster Panglima TNI, Selesai dalam keadaan aman.


Kegiatan Vicon dengan Aster Panglima TNI ini bertujuan untuk mensinergikan aparatur pemerintahan RI agar ada singkronisasi antar kebijakan masing-masing jajaran satuan agar menjaga kestabilan dan keamanan Negara Republik Indonesia, dengan pasukan Cadangan yang telah terbentuk.#(Frl).